PALEMBANG – Dicecar berbagai macam pertanyaan terkait dana hibah serta pengadaan lahan Masjid Sriwijaya Palembang, Wakil Bupati Ogan Ilir (OI) Ardani yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum, dan Ketua Divisi Hukum dan Administrasi pada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya banyak menjawab lupa serta tidak tahu.
Hal itu membuat majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Selasa (31/8) sedikit berang dikarenakan hampir sebagian besar pertanyaan yang diajukan kepada saksi Ardani diantaranya mengenai struktur kepengurusan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya hanya dijawab tidak tahu, tidak pernah serta lupa.
“Jadi gunanya jabatan saksi sebagai kepala biro hukum itu apa? Anda itu pendidikan S2 dan saat ini menjabat juga sebagai wakil bupati, ketika ditanya mengenai struktur yayasan wakaf saja anda jawab tidak tahu,” ujar Sahlan dengan nada meninggi.
Hal senada juga dikatakan hakim anggota Abu Hanifah SH MH bahwa saksi Ardani dalam memberikan kesaksiaan terhadap perkara tersebut seolah-olah mengecilkan peran saksi dengan menjawab tidak tahu, tidak pernah serta lupa.
“Saudara saksi saya ingatkan sekali lagi, keterangan saksi telah dilakukan dibawah sumpah, akan ada konsekwensinya apabila saksi Ardani berbohong di dalam persidangan,” kata Abu.
Sebelumnya dipersidangan, saksi Ardani hanya menjelaskan sebagai Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Bahan, dirinya hanya bertugas, menyiapkan administarasi mengenai lahan.
“Lahan hibah ini sudah ada dokumennya pada tahun 2012 dari Gubernur saat itu ke yayasan wakaf Masjid Sriwijaya. Saya menjabat dari tahun 2015, maka dari itu saya tidak paham dengan struktrur organisasi pembangunan serta dokumen-dokumen terkait hal tersebut,” jelas saksi Ardani.
Ketika ditanya mengenai aturan-aturan hukum sebelum pembebasan lahan sampai tupoksi administrasi lahan untuk dibangun jadi Masjid Sriwijaya, Ardani kembali menjawab lupa dan tidak tahu.
Hingga saat ini proses persidangan masih berlangsung, masih mencecar berbagai pertanyaan kepada tiga saksi yakni Ardani, Angga Ariansyah serta Syahrullah baik dari majelis hakim, JPU serta penasihat hukum masing-masing terdakwa. (Fdl)
Komentar