KAYUAGUNG – Terdakwa Dedi Irawan alias Wawan (36), kasus narkoba ini memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fadly SH.
JPU menuntut Dedi agar dijatuhi hukuman 18 (delapan belas) tahun penjara denda Rp 2 Miliar dan subsider 2 tahun penjara.
Dalam agenda jawaban dari JPU di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung secara virtual, Selasa (14/9/2021) JPU tetap pada tuntutannya.
Dikatakan penasihat hukum dari Posbakum PN Kayuagung, Candra Eka Septawan SH, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali. Selain itu terdakwa ini merupakan tulang punggung keluarga.
Terungkap selama sidang, terdakwa Dedi warga Desa Tulung Selapan Ulu Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, untuk dijual, menjual, menerima, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan 1 bukan dalam bentuk tanaman yang melebihi 5 gram.
“Perbuatan terdakwa melanggar tindak pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” ungkap Jaksa.
Barang bukti dari terdakwa yaitu sebanyak 6 bungkus sabu-sabu dalam plastik bening dengan berat 569, 18 gram. Dibacakan jaksa terdakwa ini merupakan residivis yang telah pernah dihukum kasus narkoba juga pada tahun 2015 dan menjalani hukuman selama 10 bulan.
Dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai M Rizki SH anggota Dani Agustinus SH dan Yuri Alpha SH. Sidang untuk terdakwa dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembacaan amar putusan. (nis)
Komentar