SUMEKS.CO, BANYUASIN – Dua pelaku pencurian buah kelapa sawit di Afdeling V, Perkebunan PTPN VII, UU Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin, dibekuk unit reskrim Polsek Tungkal Ilir.
Kedua pelaku tersebut yaitu Kartawijaya (31), dan Fransisko (30), keduanya warga Dusun Langkap, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIK melalui Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Panca Mega Surya SH MH mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari laporan karyawan PTPN ke Polsek Tungkal Ilir.
“Mereka melaporkan ada aksi pencurian buah kelapa sawit,” ujarnya, Minggu (2/5/2021).
Kemudian anggota Polsek Tungkal Ilir merespon hal tersebut dengan melaksanakan patroli di wilayah perkebunan PTPN VII. “Di saat itu, anggota mendapati keberadaan kedua pelaku di tempat kejadian perkara,” jelasnya.
Selanjutnya anggota melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku, dan keduanya akhirnya berhasil dibekuk tanpa adanya perlawanan sama sekali. “Kita amankan tanpa ada perlawanan,” terangnya.
Komentar