SEKAYU – OKINEWS,CO – Adanya pencemaran limbah tapiokan di aliran Sungai Keruh dari PT PAS di Desa Pagar Kaye Kecamatan Sungai Keruh telah diberikan sanksi ke perusahan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba.
Hal itu dikarenakan cairan limbah yang sempat mencemari anak sungai itu mengandung Sianida.
Kepala DLH Muba, Andi Wijaya Busroh SH MHum, saat dikonfirmasi, Minggu (22/08/2021) mengatakan, setelah menerima pengaduan dari masyarakat mengenai pencemaran anak Sungai Keruh diduga dari limbah PT PAS.
Pihaknya langsung merespon dengan menindaklanjuti ke lapangan setelah beberapa hari terjadi pencemaran anak sungai.
“Kita sudah melakukan kunjungan ke lokasi PT PAS yang ada di Sungai Keruh, disana dilakukan penelitian, hasilnya yang pertama PT PAS pengelolaan limbahnya itu masih kekurangan limbah kolam, oleh karena itu dimintakan untuk memperbanyak limbah kolam yang ada,” jelasnya
Kedua pada kolam nomor empat itu yang posisinya mendekati sungai itu , sudah di cek dan melihat adanya rembesan air dari kolam limbah ke sungai.
Itulah yang kemudian mencemari air sungai keruh.
“Pada saat kunjungan kesana sudah dilihat, kemudian sumber airnya ada tempat pencucian limbah. Nah ini belum standar. Namun beberapa hari ini sudah kita mintakan kepada pihak perusahaan, pertama dilakukan penutupan terhadap rembesan air yang menuju ke sungai Keruh, secara permanen sehingga tidak lagi ada rembesan,” jelasnya
Lalu, dalam waktu kedepan penampungan limbah kolam yang berada di dekat sungai itu hendaknya ditutup, kemudian dipindahkan ke arah lebih tengah, jadi posisinya jauh dari aliran air Sungai Keruh.
“Selanjutnya dimintakan kepada perusahaan menambah kolam limbah didahului dengan kajian dan tata letak serta kontruksinya,” bebernya
Terkait tempat pencucian, sudah dimintakan juga dibuatkan secara standar, sehingga aliran air limbah betul-betul standar. Dan membuat embung penampungan air untuk digunakan oleh warga setempat.
Terkait hal itu, pihaknya sudah memanggil perusahaan agar arahan perbaikan untuk disanggupi. Dikatakan tidak standar karena dalam dokumennya itu harusnya delapan kolam, tapi ini hanya enam kolam, nah ini tentu tidak mencukupi dan berkurang.
“Terhadap perusahaan sudah barang tentu dilayangkan sanksi adminitrasi dan teguran. Dimintakan untuk dilakukan perbaikan, ini harus dilaksanakan oleh perusahaan, dan melaporkan progres dari pertemuan tersebut. Nah kalau tidak dilaksanakan ya sudah barang tentu akan melayangkan sanksi beriakutnya,” ujar Andi
Saat disinggung, seberapa bahaya pencemaran limbah tapioka tersebut menyebar ke aliran sungai?
Andi menjelaskan, yang pertama kondisi air sungai akan berubah warna menjadi keruh, kemudian berbau.
“Kemudian, diduga ada unsur sianida dari kandungan itu. Nah tingkatnya itu seberapa besar ini masih menunggu hasil dari laboratorium, namun kalau dari segi kesehatan tidak ditemukan gatal-gatal, tapi ini sudah kita mintakan ke perusahaan untuk menyediakan air bersih ke masyarakat,” tegasnya. (boi/harianmuba.com)
Komentar