KAYUAGUNG – Pemilik senjata api rakitan dan salah satu karyawan PT Truba Jaga Cita Sungai Baung Deaa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan bernama Wahyudi (30) tidak bisa berkutik setelah mes-nya di gerebek tim Macan Komering Polsek Air Sugihan.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kapolsek Air Sugihan, Ipda M Indra Gunawan SH MSi mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari ada karyawan yang menyimpan Senpira. Lalu pada Senin (2/8) pukul 23.30 WIB timnya langsung ke TKP.” Pelaku tidak melakukan apa-apa saat kami gerebek,”terangnya. Selasa (3/8).
Dari hasil penggerebekan ditemukan sepucuk senpira jenis revolver, 3 butir amunisi aktif kal. 5,56 mm dan 1 buah klongsong peluru di lemari pakaian milik pelaku. Saat ditunjukkan pelaku mengakui barang miliknya.
Dari pengakuan pelaku, ia baru saja mendapatkan senpira yang digunakan untuk berjaga dan keamanan dirinya. Tapi pihaknya tetap melakukan pendalaman dari keterangan pelaku dari mana ia mendapatkan senpira ini. Karena ditakutkan senpira ini bisa digunakan untuk tindak kejahatan.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di amankan ke Polsek Air Sugihan. Karena kejadian ini pelaku dikenakan padal 1 ayat 1 UUD rt No 12 tahun 1951 yo UU RI No 1 Tahun 1961, dengan acaman hukuman 20 tahun penjara.” Kami rutin melakukan razia mengantisipasi adanya kepemilikan senpira ilegal,”bebernya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki senpira agar segera menyerahkan ke polsek setempat. Tapi jika masih disimpan dan ditemukan saat razia maka akan diproses secara hukum.(uni)
Komentar