PALI – OKINEWS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) hingga saat ini terus memburu mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Kabupaten PALI tahun 2017 lalu Arif Firdaus, lantaran telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat dirinya masih menjabat.
Kejari PALI Agung Arifianto SH MH mengatakan, bahwa tersangka Arif Firdaus telah divonis 15 tahun penjara, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kota Palembang, meskipun absensia pada saat prosesnya.
“Kita masih terus memburu keberadaan terdakwa Arif Firdaus yang saat ini masih buron, serta masih melacak dimana saja harta miliknya untuk bisa dilakukan penyitaan,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Arif Firdaus untuk segera memberikan informasi ke pihaknya, begitu juga dengan keberadaan harta apa saja yang dimilikinya.
“Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat, bagi yang mengetahui keberadaan Arif Firdaus dan juga dimana saja harta yang dimiliknya, sehingga kita bisa melakukan penyitaan,” tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2017 lalu, Arif Firdaus akhirnya di vonis 15 tahun penjara, terdakwa Mujarap yang saat itu menjabat sebagai bendahara, juga divonis oleh hakim 6 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi di APBD Sekwan Kabupaten PALI tahun 2017 sekitar Rp7 miliar. (ebi)
Komentar