oleh

Bupati ME Nonaktif Masih Punya Kewajiban Menafkahi Anak Istri, Juarsah Ajukan Permohonan Ini…

PALEMBANG – Bupati Muara Enim nonaktif Ir H Juarsah yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap 16 paket proyek Kabupaten Muara Enim (ME) dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang mengajukan permohonan pembukaan blokir beberapa rekening.

Hal itu terungkap, usai mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dalam gelar sidang, Kamis (2/9), karena selama proses penyelidikan hingga saat ini, pihak KPK RI memblokir enam rekening milik keluarga terdakwa Juarsah.

“Pada dasarnya, rekening yang diblokir oleh pihak KPK selama proses penyelidikan itu menurut kami adalah uang anak dan istri yang tidak ada hubungan dengan perkara ini,” ujar Syaifuddin Zahri SH MH didampingi M Daud Dahlan kuasa hukum terdakwa Juarsah diwawancarai awak media.

Selain itu, dia menilai diblokirnya rekening-rekening tersebut sangat bertentangan dengan rasa kemanusiaan, dikarenakan saat ini terdakwa masih wajib menafkahi anak istri meskipun jadi terdakwa dalam perkara ini.

“Bagaimana bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari jika rekening diblokir yang nominalnya diketahui masih normal, atas dasar itulah kami tadi mengajukan permohonan buka semua rekening yang diblokir KPK dan berharap permohonan itu dapat dikabulkan oleh majelis hakim,” jelas mantan Hakim Adhock PN Palembang ini kepada awak media.

Menanggapi hal itu, Jaksa KPK M Asri Irawan SH MH mengatakan tentunya hal itu akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan KPK.

“Selain itu pihak kita akan mempelajari dahuku mengenai permohonan pembukaan blokir rekening, apakah ada kaitan atau tidak terhadap tindak pidana yang terdakwa lakukan, kami akan kaji itu,” ujar Asri.

Namun, lanjut Asri semua masih kembali ke penetapan majelis hakim Tipikor Palembang, jika majelis hakim perintahkan itu untuk dibuka blokirnya juga masih melihat reaksi pihak KPK ada tidaknya hubungan tindak pidana yang dilakukan. (fdl)

Komentar