OKINEWS.CO – MEDAN – Oknum polisi Aipda Roni Syahputra (45) yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua wanita di Medan.
Sidang tuntutan digelar di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dua wanita dan perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.
“Oleh karena itu, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa Roni Syahputra dengan hukuman mati,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat sadis, selain itu salah seorang korban masih berusia di bawah umur.
Dan terdakwa seorang aparat penegak hukum yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan.
“Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” tegas jaksa.
Untuk menanggapi tuntutan ini, majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo memberikan waktu sepekan untuk terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, terdakwa melakukan pembunuhan terhadap dua wanita. Mirisnya, sebelum dibunuh, salah satu korban yang masih berusia 13 tahun diperkosa terlebih dahulu.
Aipda Roni Syahputra (45) yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan merupakan Warga Jalan Mesjid Raya Al-Jihad, Kelurahan Pulo Brayan, Kota Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. (ral/int/pojoksatu)
Komentar