PALEMBANG,- Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang jilid II untuk dua tersangka mantan Sekda Provinsi Sumsel Mukti Sulaiman serta mantan Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum Kejati Sumsel.
Hal itu dibenarkan Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, saat dikonfirmasi awak media Rabu (1/9) mengatakan dalam waktu dekat akan segera dilakukan tahap II yakni tim penyidik pidsus segera melimpahkan kedua tersangka berikut barang bukti ke pihak penuntut umum Kejati Sumsel.
“Ya pada Selasa (31/9) kemarin berkas keduanya dinyatakan lengkap, paling lama empat hingga lima hari kedepan kedua tersangka berikut barang bukti akan dilimpah tanggung jawabnya dari penyidik Pidus ke penuntut umum Kejati Sumsel”, ujar Khaidirman.
Ia menjelaskan setelah diserahkan tersangka berikut barang bukti maka tanggung jawab tim penyidik telah selesai berganti menjadi tanggung jawab penuntut umum untuk segera melimpahkan perkara tersebut kepada pengadilan Tipikor Palembang.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum salah satu tersangka Ahmad Masehi, Redho Junaidi SH MH mengatakan pihaknya juga baru tahu jika berkas Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dinyatakan P21 oleh pihak Kejati Sumsel.
“Kami juga baru dengar hal ini dari media, baru hari ini juga kita tahu. Untuk ke depannya kita akan tetap mempersiapkan pembelaan hukum, namun sebelumnya kita akan fokus pada kesehatan klien kami Ahmad Nasuhi, agar tetap dapat menjalani proses hukum yang berjalan,” ujar Redho.
Sekedar informasi, selain menetapkan dua tersangka, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, bahkan keempatnya yakni Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifuddin serta Yudi Arminto telah memasuki persidangan Pengadilan Tipikor Palembang.
Untuk diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.
Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi. Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak. (Fdl)
Komentar