OKINEWS.CO – KAYUAGUNG – Dari 12 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tahanan bernama Benny (45), warga Tulung Selapan, pihak kepolisian memastikan akan ada tersangka baru dari hasil pengembangan para tersangka. Bahkan, hingga 20 tersangka.
Wakapolres OKI, Kompol Handoko Sanjaya, dampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto MSi mengatakan, besok Kamis (1/8), pihaknya akan menggelar rapat untuk menentukan pelaksanaan rekonstruksi kejadian pengeroyokan terhadap korban Benny.
“Secepatnya akan kita lakukan. Kalau penyidikan belum dilakukan karena libur,” terangnya, Rabu (11/8).
Ke-12 tersangka yang sudah ditetapkan yakni Hasanudin, Ipan, Abas, Angga, Solihin,Irpan, Hermansyah, Ahmad Yani, Robinson, Rendika,Dedi Apriyanto dan Andri.
Mereka memiliki peran masing-masing saat kejadian Rabu 4 Agustus lalu. Pelaku Hasanudin melakukan pemukulan pada pinggang belakang korban menggunakan tangan kanan 1 kali, pelaku Ipan melakukan pemukulan dengan tangan kanan pada punggung belakang 2 kali, Abas melakukan pemukulan pada punggung belakang dengan tangan 2 kali.
Angga Adi Putra melakukan pemukulan pada bahu belakang dengan tangan kanan 1 kali, pada pinggang menggunakan tangan kanan 1 kali dan menampar pipi dengan tangan kanan 1 kali.
Solihin menampar pipi kiri dan kanan dengan ke 2 tangan 1 kali, menarik tangan korban ke jeruji sel 1 kali. Irpan Sukri melakukan pemukulan bahu belakang dengan tangan kanan 2 kali. Ahmad Yani melakukan pemukulan punggung dengan tangan kiri 2 kali.
Hermansyah melakukan pemukulan kepala dengan tangan kanan 2 kali, pemukulan leher menggunakan tangan kanan 1 kali.
Robinson melakukan pemukulan punggung dengan tangan kanan sebanyak 3 kali. Rendika melakukan pemukulan dengan tangan kanan dipunggung 3 kali.
Dedi Apriyanto melakukan pemukulan pada bahu belakang 2 kali, menendang pinggang kanan dengan kaki 1 kali. Andri melakukan pemukulan punggung sebelah kanan dan kiri dengan tangan kanan 2 kali.
Pasal yang dikenakan, yaitu pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPDANa atau Pasal 179 ayat 1 KUHPidana.
Progres penanganan perkara yang telah dilakukan hingga Sabtu (7/8), penyidik dan penyidik pembantu yang telah melakukan progres penanganan perkara tersebut sudah melakukan olah gelar memaparkan kembali hasi pemeriksaan dari masing-masing tersangka.
Pembagian 12 perkara dari masing-masing tersangka yang ditetapkan. Mencari barang bukti dan melakukan pemeriksaan penggeledahan di TKP.
Telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Iptu Hamzah sebagai Kasat Tahti, Aiptu Alex Basuki anggota jaga tahanan dan Brigpol Burhan Anggota Tahti yang piket.
Selanjutnya sudah mengirimkan S2HP dan A3 kepada Supardi orang tua korban serta mengirimkan surat panggilan kepada orang tua korban.
Tindaklanjut proses penanganan perkara ini akan memanggil pihak saksi orang tua korban dan saksi lainnya hingga melakukan pra rekonstruksi serta pengembangan tersangka lainnya dari hasil pemeriksaan.
Pemicu terjadinya pengeroyokan ini karena dendam dari para tersangka lainnya, tapi pihaknya terus melakukan pendalaman.
Saat baru masuk tahanan karena kasus penyalahgunaan sabu pukul 21.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB dalam sel tahanan No 2 saat itu kondisinya sehat tidak ada bekas penganiayaan.
Lalu, diprovokasi oleh tahanan bernama Subur dengan memberitahu kepada seluruh tahanan bahwa Benny merupakan cepu.
Lalu, sekitar 32 tahanan mengelilingi saudara Benny secara bergiliran masing-masing tahanan melakukan kekerasan dengan kaki dan tangan serta hanger yang sudah ditajamkan.
Kemudian korban dipindahkan ke ruang tahanan No 5 lalu setelah masuk dalam kamar ini korban diperintahkan untuk naik keatas terali dan sebanyak 15 tahanan secara bergantian memukul serta menendang tubuh korban dari arah belakang berkali-kali hingga pukul 05.30 WIB.
Benny pingsan dan dibawa petugas ke RSUD tapi di rumah sakit dokter mengatakan korban sudah meninggal.
Saat masih dalam tahanan denyut jantungnya masih ada kata petugas. Ruang tahanan nomor 5 itu berada di pojok sekali cukup jauh dari tempat petugas yang malam itu dijaga 3 petugas piket.
Mungkin terjadi kelalaian para petugas dan para petugas juga sudah dilakukan pemeriksaan oler Provost Polda Sumsel.
Untuk diketahui, saat ini kondisi ruang tahanan sudah over kapasitas banyak tahanan yang sudah pemeriksaan tahap 2 seperti tahanan tititpan kejaksaan belum bisa dipindahkan ke Lapas. (uni)
Komentar