oleh

Baru 29 IKM/UKM OKI Bersertifikat Halal

OKINEWS. CO – KAYUAGUNG – Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) cukup banyak dan tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Sayangnya dari jumlah IKM dan UKM yang tersebar tersebut, baru ada sebanyak 29 IKM dan UKM yang bersertifikat halal. Kurun waktu beberapa tahun ini

Dikatakan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten OKI, Herliansyah SSTP MSi melalui Kasi industri makanan hasil luat dan perikanan, Nurleli SSos, IKM dan UKM di Kabupaten OKI memang cukup banyak hingga mencapai ribuan, ada sekitar 16.000 jumlahnya. Jumlah itu termasuk UKM bidang jasa dan sebagainya.

“Dari pendataan kami hingga saat ini baru ada 29 IKM dan UKM yang memiliki sertifikat halal, diantaranya tahun ini ada 9 usaha yang baru bersertifikat halal, ” ungkap Leli, Selasa (14/9/2021).

Menurut dia, memang dalam hal mendapatkan sertifikat halal dari MUI tidak sembarangan dan harus lulus uji. Sehingga itu yang membuat belum banyaknya pelaku usaha khususnya makanan yang belum mendapatkan sertifikat halal di Kabupaten OKI.

“Tidak mudah untuk mendapatkan sertifikat halal, dimana tim MUI turun langsung ke pelaku usaha. Apabila dari kelayakan proses usaha memenuhi unsur uji barulah dikeluarkan sertifikat halalnya, ” tegas dia.

Masih kata Leli, adapun jenis usaha yang baru-baru ini yakni tahun ini mendapatkan sertifikat halal diantarnya Niang jamu, kerupuk kemplang Carom di Kayuagung. Lalu ada Eva Cemilan di Kayuagung dan keripik tahu krispi di Lempuing Jaya.

Dalam hal mendapatkan sertifikat halal oleh pelaku usaha ini, sambung Leli, difasilitasi oleh dinasnya pada tahun tahun 2020 dan di tahun 2021 ada 7 IKM. Sedangkan untuk di tahun depan, belum bisa dipastikan akan difasilitasi apa tidak. Tetapi apabila anggaran nya ditetapkan dilanjutkan tahun depan.

Leli menjelaskan, dalam hal mendapatkan sertifikat halal ini bagi pelaku usaha makanan pernah direkomendasikan oleh dinasnya. Tetapi rupanya tidak lulus uji oleh tim MUI dan Kemenag. Seperti usaha makanan kerupuk kemplang dinyatakan tidak lulus uji karena proses penjemurannya tidak memenuhi standar.

Ditambahkan, jumlah IKM/UKM yang telah bersertifikat halal pada tahun 2020 ada sebanyak 14. Apabila di tahun depan ada anggaran dalam mempasilitasi pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal, maka akan menargetkan sebanyak 10 usaha.

Leli berharap setiap tahun terus bertambahnya IKM/UKM yang bersertifikat halal maka akan membuat pelaku usaha lebih percaya diri memasarkan produknya. Termasuk meningkatkan penjualan. (nis)

Komentar