OKINEWS.Co– Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BNNP Babel) menjerat para bandar dan jaringan narkoba dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Kepala BNN Kepulauan Babel Brigjen Pol MZ Muttaqien, upaya hukum itu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para bandar dan pengedar narkoba.
“Selama ini, penegakan hukum kepada bandar dan jaringan narkoba ini hanya menggunakan tindak pidana narkoba saja, sehingga kurang menimbulkan efek jera,” katanya di Pangkalpinang, Jumat (2/7).
Brigjen Muttaqien memastikan bakal menyita semua aset para bandar narkoba yang diduga terkait dengan bisnis haram tersebut. “Kami sita harta kekayaan, rumah, perhiasan dan seluruh yang berkaitan dengan pencucian uang sehingga dapat menimbulkan efek jera,” ucapnya menegaskan.
Menurut dia, dalam penerapan tindak pidana berlapis itu, BNN akan bekerja sama dengan Kejati, Pengadilan Tinggi dan Polda Kepulauan Babel. Baca Juga: Sentilan Inas untuk BEM: Dikritik Balik Seringnya Naik Darah dan Turun ke Jalan.
“Penerapan tindak pidana pencucian uang ini berdasarkan pengalaman saya di BNN Provinsi Maluku yang telah menerapkan penegakan hukumnya dilapis,” ucap Muttaqien menjelaskan. Oleh karena itu dia memohon dukungan semua pihak terutama tokoh masyarakat, agama, adat dan pemuda untuk sama-sama bertekad melawan narkoba.
“Mari kita bersama-sama bangkit untuk lawan narkoba dan menciptakan keluarga antinarkoba sejak dini di keluarga kita masing-masing,” kata Brigjen Muttaqien. Sementara itu, Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah mendukung pemberantasan peredaran narkoba di negeri serumpun sebalai itu.
“Kita bersama seluruh lembaga bergerak bersama menghadapi dan menumpas peredaran narkotika yang merusak generasi penerus bangsa ini,” kata Fatah. (antara/jpnn)
Komentar