oleh

APBD ‘Perubahan’ Banyuasin Disahkan Larut Malam, Baru Pertama Kali Terjadi

BANYUASIN – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Banyuasin Tahun 2021 Senin (13/9) malam sekitar pukul 23.00 WIB atau tengah malam baru disahkan. 

Ini terjadi karena anggota badan anggaran DPRD Banyuasin melihat sesuatu yang “aneh” pada anggaran Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi Informasi serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Banyuasin. 

Sehingga anggota Banggar melakukan klarifikasi ulang terhadap anggaran pada dinas tersebut seperti dinas kesehatan serta DPKAD terkait anggaran insentif tenaga kesehatan dan Diskominfo serta PMD terkait pelaksanaan pilkades secara serentak. 

Sukardi wakil ketua I DPRD Banyuasin mengatakan baru pertama kali ini APBD P Tahun 2021 disahkan hingga malam hari.

“Baru kali ini,” katanya.

Padahal dari jadwal yang ada di protokol, seharusnya pembahasan dan pengesahan APBD P itu dimulai pukul 13.00 WIB. 

Menurut Sukardi persoalan ini berawal dari laporan tingkat komisi ke banggar. Yaitu ditemukan hal yang belum sinkron, sehingga diperlukan klarifikasi ulang terhadap instansi tersebut.”Jadi teman – teman banggar minta klarifikasi ulang, “ungkapnya.

Terutama pada dinas kesehatan terkait anggaran insentif nakes sebesar Rp 40 miliar pada APBD Perubahan. ” Padahal di APBD induk tidak sebesar itu, “terangnya.

Dalam klarifikasi itu, anggota banggar tidak hanya memanggil kepala opd terkait tapi juga didampingi Sekretaris Daerah Banyuasin Senen Har. ” Itu khusus anggaran dinas kesehatan, “imbuhnya.

Sebenarnya pimpinan sidang juga sudah memberikan opsi agar paripurna ditunda untuk sementara waktu dengan dijadwal ulang oleh banmus. 

“Tapi bupati meminta jangan ditunda, karena prosesnya panjang nantinya. Mulai anggaran di evaluasi dan diperbaiki oleh gubernur dan lain sebagainya, “ucapnya.

Kemudian juga pada Selasa (14/9) Bupati Banyuasin H Askolani SH MH ada kegiatan ke Banyuwangi. ” Bupati pun siap menunggu kendati sampai malam (disahkan), “tuturnya.

Sampai akhirnya APBD P Tahun 2021 disahkan dengan ditandatangani oleh Bupati Banyuasin H Askolani SH MH dan Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan. 

Selain hal itu, molornya sidang paripurna pengesahan disebabkan juga sebagian anggota DPRD Banyuasin memilih “pulang” karena sudah bosan menunggu proses sidang paripurna yang tidak ada titik temu tersebut. 

“Tidak kuorum, karena ada anggota DPRD tidak hadir dengan alasannya tidak diketahui, “ucap Tismon anggota DPRD Banyuasin. (qda) 

Komentar