oleh

Agustus 2021, Pasangan Pengantin Gunakan Kartu Nikah Digital

MURATARA-Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah digital bagi pasangan baru nikah di 2021.

Kemajuan teknologi mulai merambah disegala bidang, bukan hanya kartu identitas penduduk maupun kartu vaksinasi Covid-19 yang sudah berbasis elektronik, kini giliran kartu nikah ikut-ikutan menjadi digital.

Kepala Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Muratara H Iksan Baidjuri membenarkan jika saat ini sudah ada program baru, peralihan kartu nikah fisik menjadi digital. Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

“kartu nikah digital merupakan bagian dari program revitalisasi KUA yang memberikan layanan kemudahan dan juga layanan yang berkualitas kepada masyarakat dari Kementerian Agama melalui KUA,” ujarnya.

Menurutnya, ada beragam kemudahan menggunakan kartu nikah digital. Seerti layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Pasangan pengantin juga mendapatkan kartu nikah digital yang berfungsi memberi kemudahan ketika mereka berpergian. “Kartu nikah digital mudah ketika dibawa kemana-mana,” tegasnya.

H Iksan Baidjuri juga mengatakan, saat ini program kartu nikah digital sudah berjalan di wilayah Kabupaten Muratara. Namun pihaknya masih terkendala teknis, karena tidak seluruh KUA di wilayah ini jaringan sinyal bagus dan memiliki peralatan digitalisasi.

“jadi untuk calon pengantin masih menggunakan kartu nikah fisik.Tapi seiring waktu seluruh KUA di Muratara akan menjelankan program kartu nikah digital,” bebernya.

Sementara itu, Kepala KUA Rupit, Jhoni Hardi mengungkapkan, ini merupakan trobosan inovasi layanan di KUA yang di globyorkan kementerian Agama di era globalisasi. “Untuk saat ini kami masih pakai buku nikah fisik, karena masih menghabiskan stok buku nikah yang ada dulu. Sebenarnya kartu nikah digital itu, tinggal discan barcode yang ada di kartu nikah atau masuk ke link simkah web kemenag,” bebernya.

Menurtnya, selain KUA Rupit mungkin KUA diwilayah lainnya di Muratara sudah ada yang menerapkan kartu nikah digital. “Mungkin sudah ada yang jalan selain KUA Rupit, karena mereka tidak punya alat mencetak kartu nikah manual,” bebernya. (cj13)

Komentar