KAYUAGUNG – Guna meningkatkan kepercayaan pembeli bahan bakar minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di wilayah Kota Kayuagung. Hari ini, Kamis (5/8), petugas Dinas Perdagangan OKI melakukan tera ulang dengan hasil penunjukan penakaran masih dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD).
Kepala Dinas Perdagangan OKI, H. Alamsyah MSi mengungkapkan, pada tiap nozzle yang akan dilakukan Tera Ulang akan dilakukan minimal 3 kali Pengujian dengan penunjukan bejana Ukur Standar dibawa minus 40 masih dalam batas kesalahan yang diizinkan dan setelah diuji langsung disegel.
“Jadi uji tera ini wajib dilakukan di semua SPBU dan atas permintaan mereka,” terangnya.
Untuk pelaksanaan tera dilakukan setahun sekali itu permintaan dari pemilik SPBU dengan mengirimkan surat ke Dinas Perdagangan OKI. Nanti petugas langsung ke lapangan sesuai jadwal.
Setelah itu kegiatan terus berlanjut dan rencananya akan dilaksanakan di daerah Jl Lintas Timur .
Dengan dilakukanya tera tersebut maka konsumen yang membeli BBM di SPBU tersebut tidak perlu khawatir lagi, soal adanya kecurangan yang dilakukan oknum petugas SPBU.
Dalam kegiatan ini dipungut retribusi dan sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2020 Tentang retribusi pelayanan tera ulang 1 nozzle dikenai biaya tera Rp120 ribu.
Petugas yang diturunkan memang sudah memiliki sertifikat dari Kementerian Perdagangan dan memang kompeten untuk melakukan tera ini. Tak hanya di SPBU tera juga dilakukan di jembatan timbang perusahaan seperti sawit serta pasar.
Aifudin, pengawas SPBU mengungkapkan, ini memang mengajukan permintaan dari pihaknya agar memastikan nozzle yang digunakan memang sesuai takarannya dalam melakukan pengisian BBM. “Karena selama ini banyak konsumen yang melakukan pengisian di SPBU tersebut, “akunya.(uni)
Komentar