OKINEWS. CO – KAYUAGUNG – Sebanyak 78 bidang tanah di desa Sumbu Sari Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI berstatus jalur hijau yang akan dibebaskan untuk pembangunan jalan akses menuju exit tol OKI.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Dedi Kurniawan SSTP, Senin (13/9/2021) dalam rapat terkait akses menuju exit tol Mesuji.
Dedi menjelaskan, dalam hal pembebasan ada kendala-kendala, sehingga dari hasil identifikasi dan inventarisasi di Desa Sumbu Sari Kecamatan Mesuji Raya ada sebanyak 383 bidang tanah yang akan diganti rugi. Dari sebanyak itu ada yang berstatus jalur hijau yaitu sebanyak 78 bidang.
” Dengan adanya yang berstatus jalur hijau makan belum bisa dibayarkan dan ditindaklanjuti. Termasuk di jalur hijau itu ada tanam tumbuh dan bangunan fisik, ” jelas, dihadapan Sekda Pemkab OKI H Husin SPd yang memimpin rapat.
Sementara itu Kepala BPN OKI, Zamili menyampaikan, dari hasil pengukuran tim BPN memang benar 78 persil bidang tanah di Desa Sumbu Sari terindikasi masuk dalam jalur hijau. Selain itu dari hasil pengukuran juga lahan tersebut merupakan lahan transmigrasi tahun 1981 dan 1982.
” Untuk pembebasan yang diperlukan yaitu rata-rata 10 meter dari jalan kanan kirinya. Apabila nanti selesai barulah bisa dilakukan pembayaran, ” terang dia.
Sekda OKI H Husin SPd mengatakan, pembangunan jalan tol adalah proyek nasional, maka harus didukung. Dalam hal pembanguan tol merupakan wujud peningkatan ekonomi. Apabila terkait pembangunan jalan akses menuju exit tol terkendala, maka jelas akses menuju exit terlambat. (nis)
Komentar