oleh

270 Napi Diusulkan Dapat Remisi

PRABUMULIH – Menjelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus mendatang, Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Prabumulih mengusulkan 270 narapidana untuk mendapatkan remisi. Hal itu diungkap Kepala Rutan Kelas II B Prabumulih, David Rosehan, Jumat (6/8).

“Sebanyak 270 napi yang kita usulkan, berkasnya sudah kita ajukan ke KemenkumHAM (Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia) Sumsel dan kita masih menunggu hasilnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, pria bertubuh tinggi tersebut mengatakan, dari 270 napi yang diusulkan remisi 10 napi diantaranya diusulkan mendapatkan remisi bebas. “Ada 7 napi diusulkan remisi bebas masing-masing 5 napi pasal 363, 1 napi pasal 127 dan 1 napi pasal 372 KUHP, sedangkan 3 lainnya menjalankan subsider,” imbuhnya.

Masih kata David, dari total 270 napi tersebut. Masing-masing remisi tertinggi 1 napi dengan potongan 6 bulan, 5 bulan 5 napi, 4 bulan 23 napi, 3 bulan 73 napi, 2 bulan 102 napi dan 1 bulan sebanyak 57 napi.

Ditanya apa saja syarat napi yang mendapatkan remisi? Pria hitam manis itu mengatakan warga binaan yang bisa diusulkan menerima remisi telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht setelah diputus di pengadilan, selain itu minimal sudah menjalani hukuman di rutan beberapa bulan dan tentunya wajib berkelakuan baik.

“Tentu sudah kita pilah karena syarat utama napi mendapat remisi yakni harus berkelakuan baik, kalau tidak maka tidak bisa diusulkan menerima remisi,” tukasnya. (chy)

 

 

Komentar