OKINEWS.CO- Pemberlakuan PPKM Darurat dimulai pada Sabtu (3/7) hingga 20 Juli 2021 mendatang. Meski begitu, lonjakan kasus positif COVID-19 di Indonesia diprediksi bakal terus meningkat.
“Menurut hemat saya, dalam 10 hari ke depan, mungkin dua minggu akan terus bisa naik. Ini karena masa inkubasi varian ini masih jalan,” kata Menko Bidang Maritim Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Sabtu (3/7).
Seperti diketahui, angka tertinggi kasus baru COVID-19 berkali-kali pecah rekor. Terakhir, Jumat (2/7), ada 25.830 kasus baru COVID-19 dengan angka kematian baru 539 orang dalam sehari.
Menurut Luhut, angka itu bakal terlampaui. Sebab, masa inkubasi virus Corona belum berakhir. “Masa kritis dua minggu ini,” imbuhnya.
Dalam kondisi genting seperti ini, Luhut meminta agar masalah obat tidak terkendala. Harga eceran tertinggi (HET) obat terkait perawatan pasien COVID-19 tidak boleh lebih dari Rp 10 ribu.
“Mulai tiga hari lalu kelihatan harga obat mulai tidak teratur, dinaik-naikkan. Harga obat Ivermectin sampai harga berapa puluh ribu. Padahal sebenarnya itu Rp 7.800 atau Rp 8.000 atau di bawah Rp 10 ribu. Saya bilang ke Menkes, pokokna patok saja di bawah 10 ribu,” tegas Luhut.(rh/fin)
Komentar